Kamis, 30 Mei 2013

Belanja Negara dalam APBN dan APBD

1.    Pengeluaran Negara di dalam APBN
Pengeluaraan negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintah dan pembengunan. Belanja negara adalah semua pengeluaraan negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja pemerintah daerah.
a.      Belanja Pemerintah Pusat dapat diklasifikasikan berdasarkan tiga hal yaitu:
1)      Menurut jenisnya, belanja pemerintah pusat terdiri dari:
a)      Belanja pegawai:
·      Gaji dan tunjangan.
·      Honorarium, vakasi.
·      Kontribusi sosial.
b)        Belanja barang:
·      Belanja barang
·      Belanja jasa
·      Belanja pemeliharaan
·      Belanja perjalanan
c)        Belanja modal.
d)        Pembayaran bunga utang:
·      Utang dalam negeri
·      Utang luar negeri
e)      Subsidi:
·      Perusahaan negara (lembaga keuangan dan lembaga non keuangan)
·      Perusahaan swasta
·      Subsidi pajak
f)          Belanja hibah
g)        Bantuan soasial:
·      Penanggulangan bencana
·      Bantuan yang diberikan oleh K/L
h)        Belanja lain-lain
i)          Tambahan belanja pemerintah pusat

2)      Menurut fungsinya, belanja pemerintah pusat terdiri dari:
a)      Pelayanan umum
b)      Pertahanan
c)      Ketertiban dan keamanan
d)      Ekonomi
e)      Lingkungan hidup
f)        Perumahan dan fasilitas umum
g)      Kesehatan
h)      Pariwisata dan budaya
i)        Agama
j)        Pendidikan
k)      Perlindungan sosial

3)      Menurut organisasinya, belanja pemerintah pusat terdiri dari pengeluaran untuk berbagai proyek atau kegiatan dari seratus kementria/ lembaga pemerintah.

               Anggaran belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada skitar 53 kementrian/ lembaga. Dari sejumlah kementrian/lembaga tersebut, prioritas utama adalah kementrian pertahanan dan keamanan, kedua adalah pendidikan, dan ketiga adalah prasarana wilayah, keempat adalah kepolisian, kelima adalah kesehatan. Penentuan prioritas ini sesuai dengan prioritas kebijakan pembangunan nasional.
Secara umum, pengeluaraan dalam satu tahun anggaran harus ditutup pada tahun anggaran itu pula. Anggaran pengeluaran dapat diartikan sebagai batas pengeluaran yang tidak boleh dimanipulasi. Secara umum proses terjadinya pengeluaran melalui 4 tahap sebagai berikut:
1)   Kewenangan Anggaran.
Kewenangan anggaran diperoleh presiden pada saat rancangan APBN disetujui DPR dan disahkan presiden dalam bentuk Undang-undang APBN.

2)   Pelimpahan Kewenangan Anggaran.
Presiden melimpahkan kewenangan pada materi keuangan sebagai bendahara umum negara. Menteri keuangan lalu menerbitkan surat keputusan otorisasi (SKO) untuk memberikan kewenangan pada departemen atau lembaga untuk melakukan pengeluaran.

3)   Kewajiban.
Kewajiban muncul sebagai akibat tindakan departemen atau lembaga seperti melakukan kontrak, memesan barang, dan merekrut pegawai baru.

4)   Realisasi Pengeluaran.
Pada saat kewajiban dibayar, Direktorat Jendral Anggaran (Departemen Keuangan), atas nama menteri keuangan sebagai pelaksana fungsi pembendaharaan dan bendaharawan (treasury and cashier), menerbikan surat perintah membayar untuk merealisasikan pengeluaran tersebut.

Subsidi merupaka bentuk pengeluaran pemerintah yang mengakibatkan kenaikan daya beli masyarakat. Karena sifat subsidi yang meningkatkan daya beli masyarakat maka subsidi sering disebut pajak negatif. Bentuk-bentuk subsidi tersebut antara lain subsidi tarif listrik, BBM, pupuk, harga benih, pengadaan pangan pada Badan Urusan Logistik, bunga pada kredit program.



b.      Belanja Daerah
Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana perimbangan adalah transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka program desentralisasi. Belanja daerah terdiri dari:

1)      Dana Perimbangan
a)      Dana Bagi Hasil:
·      Perpajakan (pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan)
·      Sumber daya alam(minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan dan perikanan)
b)      Dana Alokasi Umum
c)      Dana Alokasi Khusus
·      Dana rebosisasi
·      Non dana renoisasi

2)      Dana otonomi khusus dan penyesuaian:
a)      Dana otonomi khusus
b)      Dana penyesuaian
             
2.    Keseimbangan, Defisit dan Surplus, serta Pembiayaannya.
Keseimbangan anggaran dapat diartikan sebagai selisih antara penerimaan dan belanja negara. Secara lebih spesifik keseimbangan dalam APBN dapat dibagi menjadi dua yaitu:
b.    Keseimbangan Primer merupakan total penerimaan negara dikurangi belanja negara, di mana pembayaran bunga tidak termasuk di dalamnya.
c.    Keseimbangan Umum merupakan total penerimaan negara dikurangi belanja negara , dimana pembayaran bunga termasuk di dalamnya.

Dari keseimbangan umum ini kemudian muncul defisit atau surplus anggaran. Defisit anggaran merupakan istilah untuk menggambarkan kondisi dimana penerimaan negara melebihi pengeluaran. Pada keadaan defisit tertentu diperlukan tambahan dana agar kegiatan yang telah direncanakan tetap dapatb dilaksanakan. Dana tersebut bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Upaya untuk menutup defisit disebut sebagai pembiayaan defisit. Besar nilai dari pembiayaan defisit ini harus sama dengan komponen surplus/defisit anggaran. Pembiayaan defisit ini terbagi menjadi dua komponen yaitu:
a.    Pembiayaan dalam negeri, antara lain terdiri dari perbankan dalam negeri dan non perbankan dalam negeri (privatisasi BUMN, penjualan program restrukturisasi perbankan, dan penerimaan penerbiatan obligasi pemerintah).
b.    Pembiayaan luar negeri (neto), merupakan selisih antara penarikan pinjaman luar negeri dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri. Pinjaman luar negeri dapat berupa pinjaman program atau pinjaman proyek.

Sampai saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mengurangi ketergantungan pada sumber pembiayaan luar negeri, antara lain berupa pinjaman dari pihak-pihak asing seperti negara sahabat, lembaga internasional (IMF, World Bank, dan ADB), di mana bentuk pinjaman semacam itu rawan terhadap resiko nilai tukar. Pemerintah kini lebih menggantungkan pada pembiayaan dalam negeri terutama penerbitan Surat Utang Negara (SUN).
Pemerintah dapat menerima berbagai bentuk utang antara lain berupa dana, barang, dan jasa. Berbentuk barang apabila pemerintah membel barang modal ataupun peralatan perang yang dibayar secara kredit. Dan berbentuk jasa apabila sebagian besar bantuan tersebut berupa kehadiran tenaga ahli dari pihak kreditur untuk memberikan jasa konsultasi pada bidang-bidang tertentu, atau dikenal dengan istilah Technical Assistance.

3.    Pengeluaran Negara di dalam APBD.
a.    Belanja Daerah.
Belanja daerah terdiri yaitu:
1)   Pengeluaran pemerintah daerah menurut jenisnya:
a)      Belanja Pegawai
Belanja pegawai merupakan semua pembayaran berupa uang tunai yang dibayarkan kepada pegawai daerah otonom. Belanja pegawai terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya, tunjangan beras, honorarium, uang lembur, upah pegawai harian tetap, biaya perawatan dan pengobatan pegawai, dan belanja pegawai lain-lain.

b)      Belanja Barang dan Jasa
Merupakan semua pengeluaran yang dilakukan untuk kantor, pembelian inventaris kantor, biaya pendidikan, biaya perpustakaan, biaya hansip, biaya pakaian dinas, pembelian peralatan dokter, pembelian alat-alat labolatorium, pembelian inventaris ruangan pasien, pembelian perlengkapan dapur rumah sakit, pembelian obat-obatan, pembelian bahan laboratorium, pembelian bahan percontohan dan lain-lain.

c)      Belanja Perjalanan Dinas
Terdiri dari biaya perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas tetap, biaya perjalanan dinas pindah, biaya pemulangan pegawai yang dipensiunkan, dan biaya perjalanan dinas lainnya.



d)        Belanja Pemeliharaan
Merupakan semua pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan rumah dinas, asrama, mess, dan sebaginya, pemeliharaan kendaraan dinas kepala daerah, pemeliharaan kendaraan dinas lainnya, pemeliharaan inventaris kantor dan lain-lain.

e)   Belanja Operasi dan Pemeliharaan
Terdiri dari belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja perjalanan dinas, dan biaya pemeliharaan.

f)     Belanja Modal
Merupakan belanja yang dikeluarkan untuk membeli memperoleh modal seperti tanah, mobil, alat-alat, dan lainnya.
g)      Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan.
h)      Belanja tidak Tersangka
Merupakan belanja yang tidak terduga selama tahun anggaran.

2)      Menurut fungsinya:
a)      Pelayanan umum
b)      Pertahanan
c)      Ketertiban dan keamanan
d)      Ekonomi
e)      Lingkungan hidup
f)        Perumahan dan fasilitas umum
g)      Kesehatan
h)      Pariwisata dan budaya
i)        Agama
j)        Pendidikan
k)      Perlindngan sosial

3)      Menurut organisasinya:
a)      Kepala daerah dan wakil
b)      Sekretaris daerah
c)      Ketua dan sekretaris DPRD
d)      Dinas daerah

e)      Lembaga teknis daerah

Sumber Penerimaan Negara dakam APBN dan APBD


1.    Sumber Penerimaan di dalam APBN.
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Penerimaan negara terdiri dari 2 yaitu :
a)      Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum penerimaan negara  dibedakan menjadi dua sumber yaitu:
1)      Penerimaan Pajak
Penerimaan perpajakan berasal dari dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri terdiri dari pajak pengahasilan migas dan nonmigas, PPN dan PPnBM, BPHTB, cukai, dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
2)      Penerimaan negara bukan pajak berasal dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. Penerimaan negara juga berasal dari hibah. Hibah merupakan pemberian dana dari negara lain tanpa keharusan untuk mengembalikannya.
b)      Hibah
Penerimaan Hibah merupakan semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintahan luar negeri, termasuk lembaga internasional. Penerimaan hibah ini tidak perlu dikembalikan. Hibah meliputi pemberian untuk proyek khusus dan untuk mendukung anggaran secara umum. Hibah dalam bentuk peralatan, barang, dan bantuan teknis, biasanya tidak dimasukkan dalam anggaran, tetapi dicatat dalam item memorandum.

2.    Sumber Penerimaan Negara di dalam APBD.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah , Pendapatan Daerah berasal dari:
a)      Pendapatan Daerah
1)      Pendapatan Asli Daerah.
Sumber PAD adalah Pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2)      Lain-lain PAD yang Sah.
PAD yang sah terdiri dari:
a.    Penjualan kekayaan daerah yang tidak terpisahkan, jasa giro, pendapatan bunga.
b.   Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
c.    Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.
b)      Penerimaan Pusat
Pendapatan daerah juga dapat diperboleh melalui pemerintah pusat, yaitu dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus.
1)      Dana pertimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dan alokasi umum dan dana alokasi khusus.
a.   Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana bagi hasil yang berasal dari pajak terdiri pajak bumi dan banguna, bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri serta PPh pasal 21.
Dana bagi hasil bersumber dari sumber daya alam berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas alam, dan pertambangan panas bumi.
b.      Dana Alokasi Umum (DAU).
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri bersih yang ditetapkan dalam APBN. Proorsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan kewenangan antara provinsi dan kabupaten /kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai DAU diatur dalam peraturan pemerintah.
DAU  dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Pengaturan penggunaan DAU sepenuhnya menjadi kewenangan daerah.


c.       Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus bertujuan untuk kebutuhan khusus dengan memerhatikan tersedianya dana pada APBN. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Ketetapan lebih lanjut mengenai DAK diatur dalam peraturan pemerintah. Contoh pendapatan dalam APBD dapat dilihat sebagai berikut.
PENDAPATAN DAERAH DALAM RAPBD TAHUN 2008 Kab. KUPANG
1.    Pendapatan Asli Daerah

a.       Pajak daerah
b.      Retribusi daerah
c.       Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d.      Lain-lain pendapatan asli daerah.
Rp 1.060.503.360
Rp 1.786.462.500
Rp 6.100.000.000

Rp 6.054.816.692
2.    Dana Perimbangan.

a.       Dana bagi hasil.
b.      Dana alokasi umum.
c.       Dana alokasi khusus.
Rp 17.213.750.000
Rp 401.642.450.000
Rp 72.708.000.000
3.    Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

a.       Hibah
b.      Dana darurat.
c.       Dana penyesuaian dan otonomi khusus.
d.      Dana bagi hasil pajak.
e.       Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Rp –
Rp –
Rp –
Rp 2.459.071.016
Rp –


2)      Dana Otonomi Khusus
Merupakan dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh  Darrusalam, dan Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta untuk penyesuaian kekurangan dana alokasi umum untuk beberapa daerah.

Malam Jumaat




Malam ini,
malam Juma'at...