1. Sumber
Penerimaan di dalam APBN.
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Penerimaan
negara terdiri dari 2 yaitu :
a) Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai
sumber. Secara umum penerimaan negara
dibedakan menjadi dua sumber yaitu:
1)
Penerimaan Pajak
Penerimaan perpajakan berasal dari dalam
negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri terdiri dari
pajak pengahasilan migas dan nonmigas, PPN dan PPnBM, BPHTB, cukai, dan pajak
lainnya. Pajak perdagangan internasional berasal dari bea masuk dan
pajak/pungutan ekspor.
2)
Penerimaan negara bukan pajak berasal dari
sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, dan penerimaan negara bukan
pajak lainnya. Penerimaan negara juga berasal dari hibah. Hibah merupakan
pemberian dana dari negara lain tanpa keharusan untuk mengembalikannya.
b) Hibah
Penerimaan Hibah merupakan semua
penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan
sumbangan lembaga swasta dan pemerintahan luar negeri, termasuk lembaga
internasional. Penerimaan hibah ini tidak perlu dikembalikan. Hibah meliputi
pemberian untuk proyek khusus dan untuk mendukung anggaran secara umum. Hibah
dalam bentuk peralatan, barang, dan bantuan teknis, biasanya tidak dimasukkan
dalam anggaran, tetapi dicatat dalam item memorandum.
2. Sumber
Penerimaan Negara di dalam APBD.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah , Pendapatan Daerah berasal dari:
a)
Pendapatan
Daerah
1) Pendapatan Asli Daerah.
Sumber PAD adalah Pajak daerah,
retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2) Lain-lain PAD yang Sah.
PAD yang sah terdiri dari:
a.
Penjualan kekayaan daerah yang tidak
terpisahkan, jasa giro, pendapatan bunga.
b.
Keuntungan selisih nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing.
c.
Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai
akibat dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.
b)
Penerimaan
Pusat
Pendapatan daerah juga dapat
diperboleh melalui pemerintah pusat,
yaitu dari dana perimbangan dan dana
otonomi khusus.
1)
Dana pertimbangan terdiri dari dana bagi
hasil, dan alokasi umum dan dana alokasi khusus.
a.
Dana Bagi Hasil
Dana
bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana bagi hasil yang berasal dari pajak terdiri pajak
bumi dan banguna, bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak
penghasilan (PPh) pasal 25 dan 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri serta
PPh pasal 21.
Dana
bagi hasil bersumber dari sumber daya
alam berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan
minyak bumi, pertambangan gas alam, dan pertambangan panas bumi.
b.
Dana Alokasi Umum (DAU).
Jumlah
keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri
bersih yang ditetapkan dalam APBN. Proorsi DAU antara daerah provinsi dan
kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan kewenangan antara provinsi dan kabupaten
/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai DAU diatur dalam peraturan pemerintah.
DAU dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam
rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Pengaturan penggunaan DAU sepenuhnya
menjadi kewenangan daerah.
c.
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana
alokasi khusus bertujuan untuk kebutuhan khusus dengan memerhatikan tersedianya
dana pada APBN. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Ketetapan lebih
lanjut mengenai DAK diatur dalam peraturan pemerintah. Contoh pendapatan dalam
APBD dapat dilihat sebagai berikut.
PENDAPATAN DAERAH DALAM RAPBD TAHUN 2008 Kab. KUPANG
1.
Pendapatan Asli Daerah
|
||
|
a.
Pajak daerah
b.
Retribusi daerah
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah.
|
Rp
1.060.503.360
Rp
1.786.462.500
Rp
6.100.000.000
Rp
6.054.816.692
|
2.
Dana Perimbangan.
|
||
|
a.
Dana bagi hasil.
b.
Dana alokasi umum.
c.
Dana alokasi khusus.
|
Rp
17.213.750.000
Rp
401.642.450.000
Rp
72.708.000.000
|
3.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
|
||
|
a.
Hibah
b.
Dana darurat.
c.
Dana penyesuaian dan otonomi khusus.
d.
Dana bagi hasil pajak.
e.
Bantuan keuangan dari provinsi atau
pemerintah daerah lainnya.
|
Rp –
Rp –
Rp –
Rp
2.459.071.016
Rp –
|
2)
Dana Otonomi Khusus
Merupakan dana yang dialokasikan untuk
membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah
Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darrusalam, dan Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua, serta untuk penyesuaian kekurangan dana alokasi umum untuk
beberapa daerah.
ini sangat membantu (y)
BalasHapusgak membantu blok
BalasHapusRusuh
BalasHapusBUKAN TEMPATNYA TOLOL
BalasHapusThx gan
BalasHapusMakasih,sangat membantu
BalasHapusapakah ini cobaan
BalasHapusNggak membantu sama sekali
BalasHapusKurang Maksimah😞
BalasHapusIron Dog's teeth implants - Titanium Artists
BalasHapusIron Dog's teeth implant is the only titanium post earrings bone replacement for the T-Rex and was designed babyliss pro nano titanium hair dryer to take titanium rod in femur complications away one titanium iv chloride of his teeth when he was a young, inexperienced suunto 9 baro titanium and