1.
Pengeluaran Negara di dalam APBN
Pengeluaraan negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
tugas-tugas umum pemerintah dan pembengunan. Belanja negara adalah semua
pengeluaraan negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja
pemerintah daerah.
a.
Belanja Pemerintah Pusat dapat diklasifikasikan berdasarkan tiga
hal yaitu:
1) Menurut jenisnya, belanja pemerintah pusat
terdiri dari:
a) Belanja pegawai:
· Gaji dan tunjangan.
· Honorarium, vakasi.
· Kontribusi sosial.
b)
Belanja
barang:
· Belanja barang
· Belanja jasa
· Belanja pemeliharaan
· Belanja perjalanan
c)
Belanja
modal.
d)
Pembayaran
bunga utang:
· Utang dalam negeri
· Utang luar negeri
e) Subsidi:
· Perusahaan negara (lembaga keuangan dan
lembaga non keuangan)
· Perusahaan swasta
· Subsidi pajak
f)
Belanja
hibah
g)
Bantuan
soasial:
· Penanggulangan bencana
· Bantuan yang diberikan oleh K/L
h)
Belanja
lain-lain
i)
Tambahan
belanja pemerintah pusat
2) Menurut fungsinya, belanja pemerintah
pusat terdiri dari:
a) Pelayanan umum
b) Pertahanan
c) Ketertiban dan keamanan
d) Ekonomi
e) Lingkungan hidup
f)
Perumahan
dan fasilitas umum
g) Kesehatan
h) Pariwisata dan budaya
i)
Agama
j)
Pendidikan
k) Perlindungan sosial
3) Menurut organisasinya, belanja pemerintah
pusat terdiri dari pengeluaran untuk berbagai proyek atau kegiatan dari seratus
kementria/ lembaga pemerintah.
Anggaran
belanja pemerintah pusat dialokasikan
kepada skitar 53 kementrian/ lembaga. Dari sejumlah kementrian/lembaga
tersebut, prioritas utama adalah
kementrian pertahanan dan keamanan, kedua
adalah pendidikan, dan ketiga adalah
prasarana wilayah, keempat adalah
kepolisian, kelima adalah kesehatan.
Penentuan prioritas ini sesuai dengan prioritas kebijakan pembangunan nasional.
Secara umum, pengeluaraan dalam satu tahun anggaran harus
ditutup pada tahun anggaran itu pula. Anggaran pengeluaran dapat diartikan
sebagai batas pengeluaran yang tidak boleh dimanipulasi. Secara umum proses
terjadinya pengeluaran melalui 4 tahap sebagai berikut:
1) Kewenangan
Anggaran.
Kewenangan
anggaran diperoleh presiden pada saat rancangan APBN disetujui DPR dan disahkan
presiden dalam bentuk Undang-undang APBN.
2)
Pelimpahan Kewenangan Anggaran.
Presiden
melimpahkan kewenangan pada materi keuangan sebagai bendahara umum negara. Menteri
keuangan lalu menerbitkan surat keputusan otorisasi (SKO) untuk memberikan
kewenangan pada departemen atau lembaga untuk melakukan pengeluaran.
3)
Kewajiban.
Kewajiban
muncul sebagai akibat tindakan departemen atau lembaga seperti melakukan
kontrak, memesan barang, dan merekrut pegawai baru.
4)
Realisasi Pengeluaran.
Pada saat
kewajiban dibayar, Direktorat Jendral Anggaran (Departemen Keuangan), atas nama
menteri keuangan sebagai pelaksana fungsi pembendaharaan dan bendaharawan (treasury and cashier), menerbikan surat
perintah membayar untuk merealisasikan pengeluaran tersebut.
Subsidi merupaka bentuk pengeluaran pemerintah yang
mengakibatkan kenaikan daya beli masyarakat. Karena sifat subsidi yang
meningkatkan daya beli masyarakat maka subsidi sering disebut pajak negatif.
Bentuk-bentuk subsidi tersebut antara lain subsidi tarif listrik, BBM, pupuk,
harga benih, pengadaan pangan pada Badan Urusan Logistik, bunga pada kredit
program.
b.
Belanja Daerah
Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana
perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana perimbangan adalah transfer dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka program desentralisasi. Belanja
daerah terdiri dari:
1) Dana Perimbangan
a) Dana Bagi Hasil:
· Perpajakan (pajak penghasilan, pajak bumi
dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan)
· Sumber daya alam(minyak bumi, gas alam,
pertambangan umum, kehutanan dan perikanan)
b) Dana Alokasi Umum
c) Dana Alokasi Khusus
· Dana rebosisasi
· Non dana renoisasi
2) Dana otonomi khusus dan penyesuaian:
a) Dana otonomi khusus
b) Dana penyesuaian
2.
Keseimbangan, Defisit dan Surplus, serta
Pembiayaannya.
Keseimbangan
anggaran dapat diartikan sebagai selisih antara penerimaan dan belanja negara.
Secara lebih spesifik keseimbangan dalam APBN dapat dibagi menjadi dua yaitu:
b. Keseimbangan Primer merupakan total
penerimaan negara dikurangi belanja negara, di mana pembayaran bunga tidak
termasuk di dalamnya.
c. Keseimbangan Umum merupakan total
penerimaan negara dikurangi belanja negara , dimana pembayaran bunga termasuk
di dalamnya.
Dari keseimbangan
umum ini kemudian muncul defisit atau surplus anggaran. Defisit anggaran
merupakan istilah untuk menggambarkan kondisi dimana penerimaan negara melebihi
pengeluaran. Pada keadaan defisit tertentu diperlukan tambahan dana agar
kegiatan yang telah direncanakan tetap dapatb dilaksanakan. Dana tersebut bisa
berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Upaya untuk
menutup defisit disebut sebagai pembiayaan defisit. Besar nilai dari pembiayaan
defisit ini harus sama dengan komponen surplus/defisit anggaran. Pembiayaan
defisit ini terbagi menjadi dua komponen yaitu:
a. Pembiayaan dalam negeri, antara lain
terdiri dari perbankan dalam negeri dan non perbankan dalam negeri (privatisasi
BUMN, penjualan program restrukturisasi perbankan, dan penerimaan penerbiatan
obligasi pemerintah).
b. Pembiayaan luar negeri (neto), merupakan
selisih antara penarikan pinjaman luar negeri dengan pembayaran cicilan pokok
utang luar negeri. Pinjaman luar negeri dapat berupa pinjaman program atau
pinjaman proyek.
Sampai saat ini pemerintah sedang berupaya untuk
mengurangi ketergantungan pada sumber pembiayaan luar negeri, antara lain
berupa pinjaman dari pihak-pihak asing seperti negara sahabat, lembaga
internasional (IMF, World Bank, dan ADB), di mana bentuk pinjaman semacam itu
rawan terhadap resiko nilai tukar. Pemerintah kini lebih menggantungkan pada
pembiayaan dalam negeri terutama penerbitan Surat Utang Negara (SUN).
Pemerintah dapat menerima berbagai bentuk utang
antara lain berupa dana, barang, dan jasa. Berbentuk barang apabila pemerintah
membel barang modal ataupun peralatan perang yang dibayar secara kredit. Dan
berbentuk jasa apabila sebagian besar bantuan tersebut berupa kehadiran tenaga
ahli dari pihak kreditur untuk memberikan jasa konsultasi pada bidang-bidang
tertentu, atau dikenal dengan istilah Technical
Assistance.
3.
Pengeluaran Negara di dalam APBD.
a. Belanja Daerah.
Belanja daerah
terdiri yaitu:
1)
Pengeluaran pemerintah daerah menurut
jenisnya:
a) Belanja Pegawai
Belanja
pegawai merupakan semua pembayaran berupa uang tunai yang dibayarkan kepada
pegawai daerah otonom. Belanja pegawai terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya,
tunjangan beras, honorarium, uang lembur, upah pegawai harian tetap, biaya
perawatan dan pengobatan pegawai, dan belanja pegawai lain-lain.
b) Belanja Barang dan Jasa
Merupakan
semua pengeluaran yang dilakukan untuk kantor, pembelian inventaris kantor,
biaya pendidikan, biaya perpustakaan, biaya hansip, biaya pakaian dinas,
pembelian peralatan dokter, pembelian alat-alat labolatorium, pembelian
inventaris ruangan pasien, pembelian perlengkapan dapur rumah sakit, pembelian
obat-obatan, pembelian bahan laboratorium, pembelian bahan percontohan dan
lain-lain.
c) Belanja Perjalanan Dinas
Terdiri
dari biaya perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas tetap, biaya perjalanan
dinas pindah, biaya pemulangan pegawai yang dipensiunkan, dan biaya perjalanan
dinas lainnya.
d)
Belanja Pemeliharaan
Merupakan semua pengeluaran yang
dilakukan dalam rangka pemeliharaan rumah dinas, asrama, mess, dan sebaginya,
pemeliharaan kendaraan dinas kepala daerah, pemeliharaan kendaraan dinas
lainnya, pemeliharaan inventaris kantor dan lain-lain.
e)
Belanja Operasi dan Pemeliharaan
Terdiri
dari belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja perjalanan dinas, dan biaya
pemeliharaan.
f)
Belanja Modal
Merupakan
belanja yang dikeluarkan untuk membeli memperoleh modal seperti tanah, mobil,
alat-alat, dan lainnya.
g)
Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan.
h)
Belanja tidak Tersangka
Merupakan
belanja yang tidak terduga selama tahun anggaran.
2) Menurut fungsinya:
a)
Pelayanan umum
b)
Pertahanan
c)
Ketertiban dan keamanan
d)
Ekonomi
e)
Lingkungan hidup
f)
Perumahan dan fasilitas umum
g)
Kesehatan
h)
Pariwisata dan budaya
i)
Agama
j)
Pendidikan
k)
Perlindngan sosial
3) Menurut organisasinya:
a)
Kepala daerah dan wakil
b)
Sekretaris daerah
c)
Ketua dan sekretaris DPRD
d)
Dinas daerah
e)
Lembaga teknis daerah
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut