Kamis, 30 Mei 2013

Belanja Negara dalam APBN dan APBD

1.    Pengeluaran Negara di dalam APBN
Pengeluaraan negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintah dan pembengunan. Belanja negara adalah semua pengeluaraan negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja pemerintah daerah.
a.      Belanja Pemerintah Pusat dapat diklasifikasikan berdasarkan tiga hal yaitu:
1)      Menurut jenisnya, belanja pemerintah pusat terdiri dari:
a)      Belanja pegawai:
·      Gaji dan tunjangan.
·      Honorarium, vakasi.
·      Kontribusi sosial.
b)        Belanja barang:
·      Belanja barang
·      Belanja jasa
·      Belanja pemeliharaan
·      Belanja perjalanan
c)        Belanja modal.
d)        Pembayaran bunga utang:
·      Utang dalam negeri
·      Utang luar negeri
e)      Subsidi:
·      Perusahaan negara (lembaga keuangan dan lembaga non keuangan)
·      Perusahaan swasta
·      Subsidi pajak
f)          Belanja hibah
g)        Bantuan soasial:
·      Penanggulangan bencana
·      Bantuan yang diberikan oleh K/L
h)        Belanja lain-lain
i)          Tambahan belanja pemerintah pusat

2)      Menurut fungsinya, belanja pemerintah pusat terdiri dari:
a)      Pelayanan umum
b)      Pertahanan
c)      Ketertiban dan keamanan
d)      Ekonomi
e)      Lingkungan hidup
f)        Perumahan dan fasilitas umum
g)      Kesehatan
h)      Pariwisata dan budaya
i)        Agama
j)        Pendidikan
k)      Perlindungan sosial

3)      Menurut organisasinya, belanja pemerintah pusat terdiri dari pengeluaran untuk berbagai proyek atau kegiatan dari seratus kementria/ lembaga pemerintah.

               Anggaran belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada skitar 53 kementrian/ lembaga. Dari sejumlah kementrian/lembaga tersebut, prioritas utama adalah kementrian pertahanan dan keamanan, kedua adalah pendidikan, dan ketiga adalah prasarana wilayah, keempat adalah kepolisian, kelima adalah kesehatan. Penentuan prioritas ini sesuai dengan prioritas kebijakan pembangunan nasional.
Secara umum, pengeluaraan dalam satu tahun anggaran harus ditutup pada tahun anggaran itu pula. Anggaran pengeluaran dapat diartikan sebagai batas pengeluaran yang tidak boleh dimanipulasi. Secara umum proses terjadinya pengeluaran melalui 4 tahap sebagai berikut:
1)   Kewenangan Anggaran.
Kewenangan anggaran diperoleh presiden pada saat rancangan APBN disetujui DPR dan disahkan presiden dalam bentuk Undang-undang APBN.

2)   Pelimpahan Kewenangan Anggaran.
Presiden melimpahkan kewenangan pada materi keuangan sebagai bendahara umum negara. Menteri keuangan lalu menerbitkan surat keputusan otorisasi (SKO) untuk memberikan kewenangan pada departemen atau lembaga untuk melakukan pengeluaran.

3)   Kewajiban.
Kewajiban muncul sebagai akibat tindakan departemen atau lembaga seperti melakukan kontrak, memesan barang, dan merekrut pegawai baru.

4)   Realisasi Pengeluaran.
Pada saat kewajiban dibayar, Direktorat Jendral Anggaran (Departemen Keuangan), atas nama menteri keuangan sebagai pelaksana fungsi pembendaharaan dan bendaharawan (treasury and cashier), menerbikan surat perintah membayar untuk merealisasikan pengeluaran tersebut.

Subsidi merupaka bentuk pengeluaran pemerintah yang mengakibatkan kenaikan daya beli masyarakat. Karena sifat subsidi yang meningkatkan daya beli masyarakat maka subsidi sering disebut pajak negatif. Bentuk-bentuk subsidi tersebut antara lain subsidi tarif listrik, BBM, pupuk, harga benih, pengadaan pangan pada Badan Urusan Logistik, bunga pada kredit program.



b.      Belanja Daerah
Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana perimbangan adalah transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka program desentralisasi. Belanja daerah terdiri dari:

1)      Dana Perimbangan
a)      Dana Bagi Hasil:
·      Perpajakan (pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan)
·      Sumber daya alam(minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan dan perikanan)
b)      Dana Alokasi Umum
c)      Dana Alokasi Khusus
·      Dana rebosisasi
·      Non dana renoisasi

2)      Dana otonomi khusus dan penyesuaian:
a)      Dana otonomi khusus
b)      Dana penyesuaian
             
2.    Keseimbangan, Defisit dan Surplus, serta Pembiayaannya.
Keseimbangan anggaran dapat diartikan sebagai selisih antara penerimaan dan belanja negara. Secara lebih spesifik keseimbangan dalam APBN dapat dibagi menjadi dua yaitu:
b.    Keseimbangan Primer merupakan total penerimaan negara dikurangi belanja negara, di mana pembayaran bunga tidak termasuk di dalamnya.
c.    Keseimbangan Umum merupakan total penerimaan negara dikurangi belanja negara , dimana pembayaran bunga termasuk di dalamnya.

Dari keseimbangan umum ini kemudian muncul defisit atau surplus anggaran. Defisit anggaran merupakan istilah untuk menggambarkan kondisi dimana penerimaan negara melebihi pengeluaran. Pada keadaan defisit tertentu diperlukan tambahan dana agar kegiatan yang telah direncanakan tetap dapatb dilaksanakan. Dana tersebut bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Upaya untuk menutup defisit disebut sebagai pembiayaan defisit. Besar nilai dari pembiayaan defisit ini harus sama dengan komponen surplus/defisit anggaran. Pembiayaan defisit ini terbagi menjadi dua komponen yaitu:
a.    Pembiayaan dalam negeri, antara lain terdiri dari perbankan dalam negeri dan non perbankan dalam negeri (privatisasi BUMN, penjualan program restrukturisasi perbankan, dan penerimaan penerbiatan obligasi pemerintah).
b.    Pembiayaan luar negeri (neto), merupakan selisih antara penarikan pinjaman luar negeri dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri. Pinjaman luar negeri dapat berupa pinjaman program atau pinjaman proyek.

Sampai saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mengurangi ketergantungan pada sumber pembiayaan luar negeri, antara lain berupa pinjaman dari pihak-pihak asing seperti negara sahabat, lembaga internasional (IMF, World Bank, dan ADB), di mana bentuk pinjaman semacam itu rawan terhadap resiko nilai tukar. Pemerintah kini lebih menggantungkan pada pembiayaan dalam negeri terutama penerbitan Surat Utang Negara (SUN).
Pemerintah dapat menerima berbagai bentuk utang antara lain berupa dana, barang, dan jasa. Berbentuk barang apabila pemerintah membel barang modal ataupun peralatan perang yang dibayar secara kredit. Dan berbentuk jasa apabila sebagian besar bantuan tersebut berupa kehadiran tenaga ahli dari pihak kreditur untuk memberikan jasa konsultasi pada bidang-bidang tertentu, atau dikenal dengan istilah Technical Assistance.

3.    Pengeluaran Negara di dalam APBD.
a.    Belanja Daerah.
Belanja daerah terdiri yaitu:
1)   Pengeluaran pemerintah daerah menurut jenisnya:
a)      Belanja Pegawai
Belanja pegawai merupakan semua pembayaran berupa uang tunai yang dibayarkan kepada pegawai daerah otonom. Belanja pegawai terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya, tunjangan beras, honorarium, uang lembur, upah pegawai harian tetap, biaya perawatan dan pengobatan pegawai, dan belanja pegawai lain-lain.

b)      Belanja Barang dan Jasa
Merupakan semua pengeluaran yang dilakukan untuk kantor, pembelian inventaris kantor, biaya pendidikan, biaya perpustakaan, biaya hansip, biaya pakaian dinas, pembelian peralatan dokter, pembelian alat-alat labolatorium, pembelian inventaris ruangan pasien, pembelian perlengkapan dapur rumah sakit, pembelian obat-obatan, pembelian bahan laboratorium, pembelian bahan percontohan dan lain-lain.

c)      Belanja Perjalanan Dinas
Terdiri dari biaya perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas tetap, biaya perjalanan dinas pindah, biaya pemulangan pegawai yang dipensiunkan, dan biaya perjalanan dinas lainnya.



d)        Belanja Pemeliharaan
Merupakan semua pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan rumah dinas, asrama, mess, dan sebaginya, pemeliharaan kendaraan dinas kepala daerah, pemeliharaan kendaraan dinas lainnya, pemeliharaan inventaris kantor dan lain-lain.

e)   Belanja Operasi dan Pemeliharaan
Terdiri dari belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja perjalanan dinas, dan biaya pemeliharaan.

f)     Belanja Modal
Merupakan belanja yang dikeluarkan untuk membeli memperoleh modal seperti tanah, mobil, alat-alat, dan lainnya.
g)      Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan.
h)      Belanja tidak Tersangka
Merupakan belanja yang tidak terduga selama tahun anggaran.

2)      Menurut fungsinya:
a)      Pelayanan umum
b)      Pertahanan
c)      Ketertiban dan keamanan
d)      Ekonomi
e)      Lingkungan hidup
f)        Perumahan dan fasilitas umum
g)      Kesehatan
h)      Pariwisata dan budaya
i)        Agama
j)        Pendidikan
k)      Perlindngan sosial

3)      Menurut organisasinya:
a)      Kepala daerah dan wakil
b)      Sekretaris daerah
c)      Ketua dan sekretaris DPRD
d)      Dinas daerah

e)      Lembaga teknis daerah

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus